REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

Menyetrum Iwak Diancam Denda 1 Milyar

lampihong

Balangan, Pada hari kamis tanggal (01/12) 2016 skj 14.15 wita bertempat di Kantor Ds. Jungkal Kec. Lampihong Kab. Balangan, Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto langsung memberikan sosialisasi dihadapan Puluhan warga desa Jungkal meskipun baru selesai juga memberikan  sosialisasi di sekolah MAN 1 Lampihong.

Kedatangan Kapolsek disambut hangat oleh Kepala desa Jungkal serta warga yang sabar menunggu kedatangan rombongan yang dijadwalkan sebelumnya pukul 14.00 wita, dalam kesempatan tersebut Kapolsek  memberikan beberapa himbauan tentang pentingnya menjaga rasa kebersamaan dan saling menghormati antar umat beragama khususnya di kabupaten Balangan agar tercipta kerukunan dan stabilitas keamanan di bumi sanggam ini.

Banyaknya terjadinya tindak pidana  penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang yang ditangani Polres Balangan menjadi gambaran minimnya pengetahuan dampak yang diakibatkan penyalahgunnan obat - obatan tersebut bagi diri sendiri maupun masyarakat banyak, sehingga Kapolsek langsung memberikan penjelasan tentang ancaman hukum yang akan di terima bagi pelanggar kepada seluruh warga desa jungkal yang hadir saat itu.

Dikehidupan sehari - hari warga desa Jungkal mungkin sering melihat aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum, menanggapi permasalahan tersebut Kapolsek menjelaskan bahwa Menangkap ikan dengan setrum dan racun terancam denda Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. sehingga warga diharapkan untuk tidak lagi melakukan hal tersebut karena dampak yang dihasilkan dapat merusak ekosistem ikan yang ada di lokasi perairan tersebut. "sebaiknya warga bersama-sama kami untuk memelihara ekosistem sungai dari kerusakan,demi kebaikan bersama" ungkap Kapolsek.

Disamping itu, warga serta aparatur desa untuk bersama - sama mengawasi transparansi penggunaan Dana Desa yang dimiliki oleh Desa Jungkal untuk kepentingan Desa dan apabila terjadi penyalahgunaan harap dilaporkan ke Polsek Lampihong atau melalui aplikasi "sanggam online" yang dapat mempermudah masyarakat Balangan untuk mengakses program pelayanan Polres Balangan dengan cepat tanpa meninggalkan rumah.
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar