POLRES BALANGAN, Senin 15 Februari 2015 mengirimkan / melimpahkan tahanan ke rutan Amuntai sebanyak 8 orang yang beragam kasus, sesuai tahapan dari proses penyidikan Polri. pengiriman tahanan ini sesuai dengan SOP harus di kawal dengan anggota Polri bersenjata dan dalam keadaan terborgol guna menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
Di konfirmasi melalui kasat Tahti Polres Balangan Ipda SUPANGAT menerangkan dari 8 orang yang di kirimkan 5 orang kasus kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam UU Darurat no 12 tahun 1951 yaitu saudara Ham, Jul, Syam, Syar dan A.S
2 orang kasus mengedarkan obat daftar G dijerat dengan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mar dan Ya.
1 orang kasus Laka Lantas saudara Sgi
pelimpahan dilakukan karena proses penyidikan sudah berjalan di tahap ke 2 yaitu pelimpahan Barang bukti dan berkas sudah P-21.
Dari Jumlah tahanan sebanyak 16 orang yang masih di tahan di rutan Polres Balangan juga akan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Rutan Amuntai setelah berkas perkara selesai atau P-21 oleh Fungsi Reskrim.
( Lois Adi )
0 komentar:
Posting Komentar