REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

KASAT TAHTI KIRIMKAN TAHANAN KE RUTAN AMUNTAI


POLRES BALANGAN, Senin 15 Februari 2015 mengirimkan / melimpahkan tahanan ke rutan Amuntai sebanyak 8 orang yang beragam kasus, sesuai tahapan dari proses penyidikan Polri. pengiriman tahanan ini sesuai dengan SOP harus di kawal dengan anggota Polri bersenjata dan dalam keadaan terborgol guna menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.

Di konfirmasi melalui kasat Tahti Polres Balangan Ipda SUPANGAT menerangkan dari 8 orang yang di kirimkan 5 orang kasus kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam UU Darurat no 12 tahun 1951 yaitu saudara  Ham, Jul, Syam, Syar dan A.S
 2 orang kasus mengedarkan obat daftar G dijerat dengan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mar dan Ya.
 1 orang kasus Laka Lantas saudara Sgi
pelimpahan dilakukan karena proses penyidikan sudah berjalan di tahap ke 2 yaitu pelimpahan Barang bukti dan berkas sudah P-21.

Dari Jumlah tahanan sebanyak 16 orang yang masih di tahan di rutan Polres Balangan juga akan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Rutan Amuntai setelah berkas perkara selesai atau P-21 oleh Fungsi Reskrim.

( Lois Adi )
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar