Berdalih untuk menjaga-jaga diri, Ahmad Marjuni alias Ijun (28) terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Halong, Rabu (8/6/2016) dini hari.
Warga Desa Halong RT 3, Kecamatan Halong, ini ditangkap oleh jajaran kepolisian saat mereka melakukan Operasi Jaran (kejahatan dan kendaraan) di wilayah Kecamatan Halong.
Kapolsek Halong Ipda Wawan melalui Kabag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus mengatakan, Ijun ditangkap saat terjaring razia operasi jaran yang dilakukan oleh Polsek Halong.
Saat melintas dini hari, Ij nekad membawa senjata api rakitan beserta pelurunya, namun karena dilarang dan tak diperbolehkan maka langsung diamankan.
"Saat diperiksa, dari tangan Ij disita dua buah senjata api rakitan yakni laras panjang dan laras pendek beserta lima butir amunisi, kedua senpi yang diamankan ditemukan didalam karung yang dibawa Ij saat melintasi.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, Ij memiliki senjata api hanya untuk berjaga-jaga, seperti saat ke hutan atau saat berjalan-jalan, Kasus akan di tindaklanjuti oleh unit reskrim Polsek Halong.
0 komentar:
Posting Komentar