Polres Balangan berhasil mengamankan Ayah kandung yang telah tega mencabuli anak nya selama 3 tahun, Anak kandung maupun anak tiri semesti di rawat dengan baik untuk kelangsungan masa depannya, namun ini tidak berlaku bagi SR (46) memiliki anak tiri bernama NS (15) malah dijadikan lampiasan nafsu bejatnya dengan melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
Akibat perbuatannya itu warga Desa Karya Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan ini terpaksa dilaporkan oleh ibu tiri NS yang juga merupakan istrinya SR itu sendiri.
Lelaki yang sehari-harinya sebagai pekerja swasta ini tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya lantaran dengan alasan jarang dilayani sang isri dikasur. lelaki kelahiran Paringin 11 April 1970 ini mengaku khilaf dan tak mengerti apa yang terjadi dengan dirinya.
Parahnya lagi perbuatan tak senonoh itu dilakukannya sudah berselang dua tahun lebih sejak tahun 2013, bahkan dalam seminggu perbuatan tersebut dilakukannya 2 hingga sampai 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Bintarto Bayu Sakti beserta anggota melakukan penangkapan berdasarkan atas laporan dari korban beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditangkap di Halong. dari hasil penyelidikan lebih lanjut rupanya pelaku ini juga pernah tersandung beberapa kasus kriminal yakni perbuatan curanmor pada tahun 80an kemudian ilegal logging di Kaltim.
"Pelaku dikenakan pasal pidana tentang kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 6 tahun penjara
0 komentar:
Posting Komentar