REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

POLSEK JUAI TANGKAP IGAR



Rupanya gerak gerik GR alias Igar (39) sudah lama diintai dan diketahui oleh masyarakat dalam menjalankan bisnis obat daftar G di Kecamatan Juai.
Kemarin, bisa jadi merupakan akhir dari bisnis barang haramnya tersebut yang selama ini dijalankannya sudah cukup lama yang meresahkan masyarakat.
Warga Desa Lalayau Kecamatan Juai ini dapat di tangkap oleh anggota kepolisian Polsek Juai, Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli obat daftar G di Desa Lalayau.
Kapolsek Juai Ipda Naf'an mengatakan, saat GR akan diperiksa mencoba menghilangkan barang bukti ke semak, pelaku juga menyimpan di topi/penutup kepala.
"Ada 210 butir yang kami sita dan amankan jenis dextro, kemudian dibungkus dengan plastik dan disimpan di penutup kepala.
Selain dextro, obat daftar G jenis carnophen juga diamankan sebanyak 17 butir, kemudian uang Rp 285.000 hasil penjualan, serta penutup kepala yang dipakai untuk menyimpan obat.
"Kami beberapa kali mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat daftar G ini di Desa Lalayau.
Dengan berbekal ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, anggota Polsek Juai lalu melaksanakan penyelidikan secara diam-diam.

"Tepat pada pukul 18.00 wita akhirnya pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan langsung ditangkap dan diamankan, untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,"
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar