Balangan, Polres Balangan berhasil menangkap tersangka pemalsuan Surat Ijin mengemudi ( SIM) Golongan B II. pelaku yang mengaku bernama IS (47th) warga Mambuun kabupaten Tabalong, Senin (9/5) berhasil ditangkap anggota buser polres Balangan didesa Dahai kecamatan paringin perbatasan Tabalong-Balangan saat ingin bertransaksi dengan anggota Polisi yang menyamar.
Berawal dari informasi dari warga masyarakat tentang adanya pemalsuan SIM (Surat Ijin Mengemudi) golongan B II,ditindak lanjuti Sat Reskrim polres Bangan dengan berpura-pura menjadi pemesan yang kemudian anggota melakukan under cover sebagai pemesanan SIM palsu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui via telepon Setelah dipastikan pelaku terlihat anggota polres langsung menangkap Pelaku IS langsung ditangkap sekaligun diamankan barang Bukti 1 buah SIM B II umum palsu an. Suryadi.
"Kita lakukan pengembangan dibantu oleh Reskrim Polres Tabalong pelaku rupanya mengandakan SIM palsu tersebut di tempat Fotocopy BBC (BE BLESED COURSE) Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dan diamankan satu orang pelaku lagi a.n RS," yang didapat dari Dari keterangan Tersangka IS mengakui dirinya menerima pesanan pembuatan SIM gol B II dari orang yg membutuhkan dengan syarat orang yg membutuhkan SIM BII palsu membawa SIM A/C yg sudah mati dan membayar uang Rp 800.000,- kepada pelaku, kemudian SIM A/C tsb dibawa pelaku ke fotocopy BBC.
Selanjutnya, Pelaku meminta tolong kepada RS (karyawan BBC) untuk men-scan SIM A/C tersebut, dan merubahnya menggunakan aplikasi photoshop menjadi SIM BII dan merubah tanggal berlakunya menjadi hidup kembali, kemudian hasil edit-an tesebut di cetak menggunakan kertas foto/kertas stiker dan hasil cetakan tsb selanjutnya dipotong dan ditempel di SIM A/C yg sdh mati.
Terakhir SIM B II palsu di laminating dan diberikan ke pelaku an IS dan RS mendapat upah Rp 50.000,-/ 1 SIM BII palsu. "Dari keterangan pelaku, sejauh ini sudah membuat 5 SIM BII palsu, dan keberadaan SIM palsu tersebut masih kita kembangkan ,"
0 komentar:
Posting Komentar