Kayu ulin yang berukuran campuran ada 8x8 dan 4x8 ini dibawa menggunakan dengan satu unit truk merupakan milik perusahaan perseorangan IPHHK H. S yang berlokasi di Desa Sawit Jaya RT 12 Kecamatan Longikis Kabupaten Paser.
Rencananya akan dibawa ke UD Karya Bersama Mandiri yang berlokasi di Jalan Anjir Mambalau Km 3700 Kecamatan Anjir Barat Kalteng.
Awalnya pihak jajarang Polsek Lampihong melakukan patroli bertempat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Saat truk yang dibawa oleh sopir MR (35) amblas dijalan lembek, lalu anggota mendekat, setelah itu diperiksa kelengkapan dokumen diminta, namun setelah diperiksa melalui scanner ternyata data scan tak sesuai dengan dokumen nyata.
Mendapatkan hasil yang tidak sesuai, warga Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Lampihong beserta truk bawaannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mengatakan, saat melakukan patroli ada sebuah truk pembawa kayu ulin amblas di desa lajar, setelah itu kami memerika dokumen menggunakan aplikasi barcode scanner ternyata berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar