Balangan, Sabtu 28 Mei 2016 Satuan Reserse kriminal Polsek Lampihong yang di pimpin langsung Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto berhasil membekuk ZA alias Rambo yang habis berjualan obat daftar G yaitu Zenith, keterangan adanya transaksi jual zenith ini berasal dari warga desa Lok Hamawang yang langsung melaporkan Via telepon kepada Kapolsek Lampihong.
Menyikapi adanya laporan tersebut Kapolsek beserta anggota Reskrim menyisir sepanjang jalan sesuai dengan ciri - ciri yang sudah diberikan pelapor tersebut, Sesampainya di desa simpang tiga kecamatan Lampihong, ditemukan laki - laki dengan membawa tas dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota reskrim dan ditemukan 200 butir zenith, 2 buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 375.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat daftar G tersebut. Menurut pengakuan ZA alias Rambo nekat berjualan obat dikarenakan untuk menambah kebutuhan sehari - hari.
Kejadian yang sama juga terjadi di wilkum polsek Batumandi yang mana saat anggota Polsek Batumandi melaksanakan giat pekat menemukan pemuda yang sempoyongan, setelah diperiksa ternyata sedang mabuk zenith dan setelah di introgasi dihasilkan keterangan bahwa penjual obat tersebut saudara UH warga Plajau kec. Batumandi.
Dari Bahan keterangan yang didapat, anggota Reskrim Polsek Batumandi langsung melakukan pemeriksaan di rumah UH dan ternyata ditemukan 14 butir Zenith dan uang Rp 25.000,- yang diduga hasil dari penjualan Obat daftar G, Kemudian UH dan Barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar