Polresbalangan.com , satu kasus lagi ditanggani Unit Reskrim Polsek Batumandi setelah mendapatkan laporan warga terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada 18 Oktober 2016 yang dilakukan oleh terduga pelanggar SR Als RU, warga desa Tampang RT. 03 Kec. Lampihong Kab. Balangan, terduga pelaku sendiri adalah adalah suami dari kakak kandung korban (kakak Ipar).
Kejadian Berawal dari ajakan kakak ipar korban ( sebut saja Melati ) nama samaran Pada hari Senin tgl 03 Okt 2016 skj 01.00 wita, korban dibawa oleh SR Als RU kerumah ibu kandungnya yang berada di daerah Ampah ( Kalteng) selama 4 hari tanpa seijin dari orang tua korban.
Mengetahui Melati tidak ada dirumah dan mencoba di hubungi ternyata korban berada dirumah orang tua SR als RU di daerah Ampah Kalteng, pada hari Jumat tgl 07 Oktober 2016 Korban langsung dijemput oleh ibu kandung korban an. Parsiah dan kakak korban an. Rahman untuk dibawa pulang ke desa Mampari Kecamatan Batumandi . Saat sampai dirumah , korban langsung ditanya terkait perbuatan yang dilakukan SR terhadap Korban dan dijawab sudah beberapa kali di setubuhi oleh pelaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari selasa tgl 18 Okt 2016 skj 22.00 wita team Gabungan Polsek batumandi, Jatanras Polres Balangan dan Polsek Lampihong berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya di Ds. Tampang Kec. Lampihong Kab. Balangan tanpa adaperlawanan, Saat diminta keterangan Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sudah berulang ulang kali dan yang pertama di Ds. Mampari Kec. Batumandi Kab. Balangan.
Plt. Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dani Sulistiono, S.Sos Membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggota nya terhadap terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut " ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar