Peredaran Narkoba semakin meresahkan masyarakat di era pembangunan saat ini, banyak korban yang diakibatkan oleh Narkoba kepada masyarakat Indonesia hingga status Darurat Narkoba diberlakukan oleh Presiden RI terhadap seluruh warga indonesia, menyikapi hal tersebut, Polres Balangan semakin gencar melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran Narkoba.
Bentuk keberhasilan Polres Balangan pada hari Minggu tanggal 16-10-2016, satuan narkoba berhasil menangkap Terduga pelanggar pengedar sabu saudara SA di desa Mampari Kec. Batumandi yang dijadikan akses utama sebagai perlintasan dan transaksi narkotika jenis sabu sabu saat akan bertransaksi kepada anggota satuan narkoba yang sedang menyamar sebagai pembeli. dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket yg tersimpan dalam kotak rokok. Selanjutnya dibawa ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dari pengakuan terduga pelanggar SA yang melakukan penjualan sabu - sabu ini bersama teman nya, satuan Narkoba langsung mengembangkan kasus tersebut dengan langsung menuju lokasi yang disebutkan SA, Anggota tiba di Jalan Telaga Padawangan Kec. Barabai Timur Kab. HST, pada hari senin skj 10.00 wita dan berhasil mengamankan saudara RS, saat digeledah didapati 1 paket kecil shabu yg di simpan dalam rokok. Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka, hasil penggeledahan di RS di temukan timbangan digital, 1 paket besar shabu dlm kantong plastik bening dan 1 paket kecil shabu dalam plastik bening, perlatan utk menyabu dan Serok yang terbuat dari plastik serta satu pack plastik klip bening.
Kasat Narkoba Akp Dany Sulistiono, S.Sos, MM menerangkan " Akan kami kembangkan terus kasus yang sudah ada, Pasti ada jaringan lain yang terkait" ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar