Polres Balngan, Selasa (11/10) melaksanakan Press Release kasus pembunuhan atas Nenek Iyut yang dilakukan secara mutilasi. Bertempat di depan Mapolres Balangan, Bupati Balangan juga berhadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan tanggapan terhadap media yang ada di Kabupaten Balangan.
Ada beberapa barang bukti yang digelar, di antaranya karung yang digunakan untuk membungkus potongan tubuh korban, mandau untuk memutilasi korban, baju, pakaian dalam dan anting yang dikenakan korban saat dibunuh. Selain itu ada juga satu set DVD dan speaker aktif yang digunakan tersangka untuk memainkan musik saat membersihkan sisa darah korban di lantai kamar mandi dengan selang air yang juga disita unit reskrim Polres Balangan.
Terduga Pelaku TA yang tidak lain adalah cucu korban ini, Sebelumnya diperiksa oleh Unit Reskrim Polres Balangan Terkait Kasus kepemilikan senjata Tajam dan setelah ditemukan jasad milik korban, penyidik mengembangkan pemeriksaan dan akhirnya Terduga pelaku mengakui telah membunuh Korban dengan motif bahwa Korban Sakit hati sering dibilang sakit jiwa atau gila. Hingga saat ini Terduga Pelaku dinaikan statusnya dari status saksi menjadi Terduga pelaku pembunuhan dengan memutilasi Nenek Sitat Atau nenek Iyut.
Proses Penyidikan terus berlanjut dengan dugaan pasal berlapis terhadap Terduga Pelanggar, yaitu UU darurat no 12 thn 1951 dan pasal Pembunuhan Berencana 340 Kuhp Sub Pasal Pembunuhan 338 Kuhp, Semua Berkas akan siap untuk dikirimkan ke kejaksaan Paringin hanya menunggu hasil Tes DNA yang sudah dikirimkan unit reskrim Polres Balangan ke badan Forensik pusat Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar