Polresbalangan.com, Sepak terjang AR mengeluti pekerjaan nya menjadi bandar dadu di desa Mihu Kecamatan Juai Kabupaten Balangan akhirnya dapat dihentikan oleh Personil Polsek Juai pada jumat 04/11 yang lalu.Warga desa Mihu ini tidak dapat berkutik saat anggota Polsek Juai meringkusnya saat mengelar judi dadu beserta 2 orang saksi yang berada dilokasi tersebut, berawal dari Informasi yang didapat dari warga yang melihat praktek perjudian di Rt 01 desa Mihu, Kapolsek Juai Ipda Naf'an, SH langsung menyikapi dengan membawa personilnya menuju ke lokasi yang diinformasikan.
Dengan penuh kehati - hatian sehingga tidak menimbulkan keributan sehingga memaksimalkan hasil penangkapan, Kapolsek Mendekati lokasi tempat perjudian tersebut dan langsung bersama - sama anggota melakukan penangkapan terhadap saudara AR selaku Bandar dadu dan 2 orang yang ada dilokasi tersebut, sedangkan beberapa orang lainnya berhasil kabur menerobos semak belukar.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti perlengkapan judi Dadu beserta lapak dadu, 1 lembar haduk, 3 biji lilin dan 2 unit Hp serta uang sejumlah Rp.420.000,- yang ada dilokasi perjudian tersebut. Terduga pelaku sauadara AR dan 2 orang saksi dibawa kepolsek Juai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perjudian dadu ini.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Juai juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa serta masyarakat sekitar atas kerja sama yang sudah terjalin baik antara warga dan Polisi dalam menciptakan situasi yang kondusif khususnya di kecamatan Juai.
0 komentar:
Posting Komentar