REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

Truk Bawa Kayu Ulin Diamankan Di Batman


kayuPemberantasan ilegal logging terus dilakukan oleh Polres Balangan, terbukti pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 jam 11.00 wita, bertempat di desa Teluk Mesjid Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan telah diberhentikan sebuah Truck Diesel Bak Kayu, No Pol DA 1223 HB yang membawa kayu jenis Ulin dengan dokumen yang tidak sah berdasarkan hukum.
Truk yang membawa kayu dilindungi jenis ulin ini dibawa dari Kalimantan timur dengan tujuan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan saat dilakukan pemeriksaan dokumen kayu tersebut dinilai meragukan oleh unit Reskrim Polsek Batu Mandi dan langsung diamankan di Polsek Batu Mandi.kayu1
Untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kayu ulin tersebut, personil Polsek Batu Mandi dan Sat Reskrim Polres Balangan melakukan pengecekan dokumen yang menyertai ke Balai Pemanfaatan Hutan Produksi di Samarinda dan memeriksa saksi ahli dari Instansi tersebut, ternyata dokumen tersebut tidak berlaku lagi, sehingga dokumen tersebut dianggap tidak sah berdasarkan hukum.
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara MI selaku sopir Truk angkutan Ulin dan saudara SY yang keduanya adalah warga kec Muara Uya Kab Tabalong diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selaku Plt Kasat Reskrim Akp Dany Sulistiono, S.Sos menerangkan " Polres Balangan akan terus memerangi praktik Ilegal Logging yang dapat merugikan negara baik di wilayah hukum Kabupaten Balangan maupun masyarakat luar wilayah yang melintas di kabupaten Balangan dengan tegas".
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar