Polsek Awayan pada hari jumat (11/11 ) telah menerima aduan dari orang tua korban, Norhidayah (ibu Korban) warga desa Piyait ini tidak terima atas perbuatan yang dialami anaknya sehingga mendatangi polsek awayan untuk melaporkan perbuatan pencabulan / persetubuhan yang dilakukan oleh 3 orang anak - anak yang merupakan teman dari korban itu sendiri.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada kamis (10/11)sore, sekira pukul 15.00 WITA di sebuah kolam yang ada di Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Pada saat itu ketiga pelaku dan korban sama-sama mandi di dalam kolam tersebut dengan posisi semua telanjang, Selanjutnya salah satu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh lalu korban menyetujui.
Pada saat itu ketiga pelaku dan korban sama-sama mandi di dalam kolam tersebut dengan posisi semua telanjang, Selanjutnya salah satu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh lalu korban menyetujui.
Dengan digosok-gosokkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, Melihat hal tersebut, kedua pelaku lainnya yang melihat perbuatan terlarang itu langsung mengikuti perbuatan tersebut terhadap korban.
Mengetahui kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Balangan langsung membantu dalam penangganan kasus tersebut dan langsung mengamankan ketiga pelakunya, untuk korban diketahui berinisial LT (6) dan ketiga pelakunya diketahui berinisial MH (10), SH (8) dan HP (7) semuanya warga Balangan.
Pengumpulan barang bukti dan keterangan sudah dilakukan oleh unit PPA Polres Balangan, ditegaskan lagi, "Kasus pencabulan ini sedang dalam proses penyidikan, untuk pelaku dan korban, sama-sama masih di bawah umur,” kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono S.Sos, Sabtu kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar