Menyikapi permasalahan pencabulan anak yang dilakukan oleh 3 orang anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Awayan yang telah terjadi Kamis (10/11) lalu, Pihak Reskrim Polres Balangan langsung melakukan mediasi antara orang tua korban dengan ketiga orang tua pelaku pencabulan serta pihak perlindungan anak dari Pemda Balangan di ruang Patria Tama Polres Balangan.
Dilakukannya Mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku pencabulan ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa kasus yang telah terjadi ini tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan ketiga pelaku ini semuanya masih dibawah umur 12 tahun sehingga diambil langkah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses Pengelaran kasus ini berhasil mendapatkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak setelah pihak korban mendapatkan penjelasan dari penyidik Polres Balangan Akp Dani Sulistiono, S.Sos, Dari hasil mediasi tersebut sepakat untuk membuat surat pernyataan Damai dan saling memaafkan yang ditanda tangani oleh masing - masing orang tua terlapor, Mengembalikan anak kepada orang tua dan Wajib lapor bagi orang tua dan anak (terlapor) ke Polsek Awayan sebagai bentuk kontrol terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penyidik dalam hal ini langsung melengkapi adminitrasi penyidikan untuk secepatnya hingga tahap penetapan, sehingga dapat dilaksanakan kordinasi dengan bapas setelah penetapan dikeluarkan dan menghadapkan anak sebagai pelaku ke pihak bapas untuk proses hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar