Sabtu tanggal 17 september 2016 pukul 19.30 wita menjadi hari Naas bagi RA alias Iki yang telah lama menjalani profesinya menjadi penjual obat daftar G Zenith.
Dilaksanakan kegiatan penangkapan di salah satu rumah di desa kusambi hulu Rt. 03 Kec.Lampihong Kab. Balangan ini berdasarkan laporan warga terkait maraknya peredaran obat zenith di kampung mereka, kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto beserta anggota, saudara RA tertangkap tangan mengedarkan obat jenis daftar G merk Zenith Charnophen Pharmaceuticals saat anggota berpura - pura menjadi calon pembeli dan pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap oleh anggota Polsek Lampihong.
Perbuatan saudara RA ini sebagai Tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimakasud dalam rumusan pasal 197 sub 196 undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Berhasil diamankan barang bukti berupa 20 Butir obat daftar G jenis Zenith Carnophen, 121 butir obat jenis dextro serta uang Rp. 270.000,- diduga sebagai hasil penjualan kemudian pelaku digelandang ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar