Keberhasilan Polsek Lampihong dengan menangkap seorang pria yang kedapatan hendak memperjual belikan hewan langka jenis Uwa uwa menjadi pusat Perhatian para pengunjung Pasar mingguan Kecamatan Lampihong.
Untuk pelaku diketahui bernama ST (50) petani, warga Desa Mangkupum RT06 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Anggota Polsek Lampihong mengamankan dua hewan langka yang dilindungi tersebut adalah satu ekor uwa uwa jenis primata dan satu ekor monyet Bamban.
Kejadian berawal ketika Polsek Lampihong beserta Camat Lampihong sedang melaksanakan operasi obat-obatan terlarang dan kadaluarsa, kemudian ditemukan adanya seorang pria yang sedang membawa dan hendak memperjual belikan hewan yang dilindungi itu.
Diketahui bahwa satwa uwa uwa merupakan hewan yang dilindungi dan berdasrkan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 1 (a) Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut aturan yang ada setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian hewan primata tersebut diamankan oleh petugas Badan Konservasi Sumber Daya alam ( BKSD ) Balangan untuk diberikan perawatan dan pelaku diamankan di Polsek Lampihong guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku diketahui bernama ST (50) petani, warga Desa Mangkupum RT06 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Anggota Polsek Lampihong mengamankan dua hewan langka yang dilindungi tersebut adalah satu ekor uwa uwa jenis primata dan satu ekor monyet Bamban.
Kejadian berawal ketika Polsek Lampihong beserta Camat Lampihong sedang melaksanakan operasi obat-obatan terlarang dan kadaluarsa, kemudian ditemukan adanya seorang pria yang sedang membawa dan hendak memperjual belikan hewan yang dilindungi itu.
Diketahui bahwa satwa uwa uwa merupakan hewan yang dilindungi dan berdasrkan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 1 (a) Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut aturan yang ada setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian hewan primata tersebut diamankan oleh petugas Badan Konservasi Sumber Daya alam ( BKSD ) Balangan untuk diberikan perawatan dan pelaku diamankan di Polsek Lampihong guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar