Berkat laporan masyarakat, Polsek Halong berhasil mengamankan pelaku penjualan togel di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang selama ini telah meresahkan masyarakat dengan adanya praktek perjudian togel tersebut.
Diketahui selama ini keberadaan mereka sudah meresahkan warga, Adalah Sh (45) warga Desa Karya Rt. 01 Rw. 01 Kec. Halong Kab. Balangan dan IH (37) warga Desa Lalayau Rt. 01 Kec. Juai Kab. Balangan yang telah diamankan di tempat terpisah.
Dari kedua penangkapan tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek Halong bertempat di Desa Karya Kecamatan Halong, Senin (5/9/2016) dirumah saudara SH, Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Halong ini berhasil tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Halong untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Hasil dari introgasi pelaku, ternyata SH ini melakukan setoran juga ke saudara IH," ujarnya. Saat itu juga pihak kepolisian langsung bergerak ke Desa Lalayau tempat dimana saudara IH tinggal." IH juga berhasil diamankan dirumahnya, dari tangannya berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace berwarna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry Dakota Bold berwarna putih, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri berwarna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri berwarna kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Halong guna proses penyidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar