REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

Tertangkap Didepan Rumah Warga, MH Edarkan Zenit

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam berbagi tindak pidana tidak lepas dari peranan masyarakat, sama Hal nya dengan tertangkapnya Saudara MH di depan rumah warga desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong ini.

Pada hari kamis tanggal 22 september 2016 .skp. 20.00 wita. Kapolsek Lampihong yang mendapatkan laporan dari warganya langsung meluncur ke tempat yang disebutkan oleh masyarakat bersama anggota reskrim dan sabhara Polsek Lampihong.


Sesampainya di TKP di depan salah satu rumah di desa  teluk karya Rt. 01 Kec.Lampihong Kab. Balangan, Kapolsek Lampihong beserta anggota dalam kegiatan tersebut mendapati saudara MH membawa untuk diedarkan obat jenis daftar G merk  Zenith Charnophen  Pharmaceuticals.

Sauadara MH ini diancam dengan Tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 197 sub 196 undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan barang bukti berupa 30 Butir obat daftar G jenis  Zenith Carnophen dan Uang tunai Rp. 762.000,-( tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Daftar G 
Selanjutnya saudara MH dan barang bukti di amankan di kantor polsek lampihong guna penyelidikan lebih lanjut.


Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar