Keberhasilan pengungkapan kasus dalam berbagi tindak pidana tidak lepas dari peranan masyarakat, sama Hal nya dengan tertangkapnya Saudara MH di depan rumah warga desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong ini.
Sesampainya di TKP di depan salah satu rumah di desa teluk karya Rt. 01 Kec.Lampihong Kab. Balangan, Kapolsek Lampihong beserta anggota dalam kegiatan tersebut mendapati saudara MH membawa untuk diedarkan obat jenis daftar G merk Zenith Charnophen Pharmaceuticals.
Sauadara MH ini diancam dengan Tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 197 sub 196 undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan barang bukti berupa 30 Butir obat daftar G jenis Zenith Carnophen dan Uang tunai Rp. 762.000,-( tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Daftar G
Selanjutnya saudara MH dan barang bukti di amankan di kantor polsek lampihong guna penyelidikan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar