REVOLUSI MENTAL

MARI WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL POLRI MULAI DARI DIRI SENDIRI, DARI HAL TERKECIL.

Terlilit Utang, Jual Jin

whatsapp-image-2016-09-13-at-16-46-36

Polres Balangan kembali mengamankan Pelaku penjual obat Daftar G melalui penangkapan anggota Polsek Lampihong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Krismianto, ditangkapnya seorang pemuda yang melakukan pengedar obat daftar G jenis Zenith diwilayah Lampihong ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana aksi pemuda ini telah meresahkan masyarakat desa Kandang Jaya kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

HR atau Un (34 th ) ditangkap dirumahnya di desa kandang jaya kecamatan Lampihong berserta barang bukti 145 Butir Obat daftar G merek Zineth pada hari Selasa (13/9)  dari usaha anggota Polsek yang berpura-pura membeli zenith , akhirnya terbukti tersangka HR atau Un menjual obat ilegal ini dan langsung kita lakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersangka tidak ada perlawanan , Barang bukti sendiri didapatkan disimpan dibawah pohon samping rumah pelaku.Adapun barang bukti yang diamankan bwhatsapp-image-2016-09-13-at-16-17-20erupa obat Zenith sebanyak 145 butir dengan merk original sebanyak 98 butir dan merk panda sebanyak 47 butir serta uang yang diduga hasil penjualan obat zenith sebesar Rp.703.000,- 

Dari keterangan pelaku, dia nekat berjualan obat Jin ini karena himpitan ekonomi karena hasil bekerja sebagai kuli bansau tidak cukup untuk biayai keperluan rumah tangga , ditambah ada hutang sisa pembiayaan istri melahirkan belum lama tadi
Kapolsek Lampihong akan terus melakukan pengembangan terkait hasil tangkapan tersebut dan pelaku diancam akan tindak pidana tekait tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 thn 2009 tentang kesehatan
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar